Mahasiswa Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan mengangkat isu ketenagakerjaan penyandang disabilitas melalui riset berbasis pengalaman dan perspektif inklusif.
Bagi Muhammad Irsyad, ujian skripsi bukan sekadar penutup perjalanan akademik. Di ruang ujian pada Selasa, 12 Januari 2026, ia membawa sesuatu yang lebih bermakna dari sekadar paparan metodologi dan temuan riset—ia membawa suara, pengalaman, dan keberpihakan pada penyandang disabilitas yang selama ini kerap luput dari perhatian dalam wacana ketenagakerjaan.

Mahasiswa Sarjana Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan angkatan 2020 ini memilih format artikel jurnal sebagai tugas akhirnya. Topik yang diangkat, Implementasi Kebijakan Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas, lahir dari kegelisahan atas kesenjangan antara kebijakan yang tampak progresif di atas kertas dan realitas yang masih timpang di lapangan.
Menurut Irsyad, akses terhadap pekerjaan yang layak merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kesejahteraan sosial yang inklusif. Bagi penyandang disabilitas, bekerja bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi juga pengakuan atas martabat, identitas sosial, dan posisi setara sebagai warga negara. “Kesempatan kerja memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk diakui, dipercaya, dan berkontribusi secara bermakna,” ungkapnya dalam ujian.
Melalui risetnya, Irsyad menyoroti kondisi ketenagakerjaan penyandang disabilitas yang masih rentan. Mayoritas masih terserap di sektor informal, sementara hanya 24,51% yang mampu mengakses pekerjaan di sektor formal. Situasi ini membentuk jebakan kemiskinan-disabilitas, ketika biaya hidup tambahan akibat disabilitas bertemu dengan pendapatan yang rendah. Dampaknya terlihat jelas: tingkat kemiskinan penyandang disabilitas mencapai 11,42%, jauh lebih tinggi dibandingkan angka kemiskinan nasional sebesar 8,57%.

Temuan penelitian Irsyad mengungkap sebuah paradoks kebijakan. Di atas kertas, Indonesia telah mencatat kemajuan signifikan dengan bergesernya kebijakan ketenagakerjaan dari pendekatan karitatif menuju kombinasi sistem kuota dan prinsip anti-diskriminasi, sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Namun di lapangan, implementasinya masih menghadapi stagnasi—ditandai rendahnya partisipasi angkatan kerja dan tingginya risiko kemiskinan di kalangan penyandang disabilitas.
Lebih jauh, Irsyad menegaskan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Pertama, terdapat benturan paradigma: regulasi berbasis hak asasi manusia dijalankan oleh birokrasi dan pemberi kerja yang masih berpijak pada cara pandang medis dan karitatif, sehingga stigma tetap bertahan. Kedua, lemahnya komitmen politik berdampak pada rendahnya kapasitas institusional, termasuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang belum berfungsi optimal akibat keterbatasan anggaran dan kompetensi. Ketiga, kombinasi kebijakan kuota dan anti-diskriminasi kehilangan daya dorong—kuota melemah karena ketiadaan sanksi, sementara prinsip anti-diskriminasi justru mendorong sebagian perusahaan menghindari rekrutmen.
Skripsi ini disusun di bawah bimbingan Milda L. Pinem, Ph.D., dengan pendampingan tutor Hana Aulia dan Fernandito Dikky Marsetyo. Dalam ujian, riset Irsyad mendapat apresiasi dari para penguji, Danang Arif Darmawan, S.Sos., M.Si. dan Kafa Abdallah Kafaa, S.Sos., M.A. Keduanya menilai karya ini menghadirkan perspektif yang jarang muncul—kajian tentang penyandang disabilitas yang ditulis oleh penyandang disabilitas itu sendiri—sehingga memperkaya diskursus akademik dan kebijakan publik.

Para penguji juga mendorong agar artikel ini segera dipublikasikan, sesuai harapan Irsyad, di INKLUSI (Journal of Disability Studies), agar gagasan dan temuan risetnya dapat menjangkau pembaca yang lebih luas serta berkontribusi pada perbaikan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil.
Kisah Muhammad Irsyad menjadi pengingat bahwa kampus bukan hanya ruang belajar, tetapi juga ruang bertumbuh. Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) UGM terus menegaskan perannya sebagai ruang yang inklusif—tempat setiap individu didorong untuk mengembangkan pengetahuan, menyuarakan pengalaman, dan mengambil peran dalam menghadirkan perubahan sosial yang bermakna.