Oleh Bahruddin, Dosen dan Sekretaris Departemen PSdK Fisipol UGM
Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kompas, Kompas 31 Januari 2020
Amdal itu ibarat “rem” dan “dasbor” agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan seimbang. Menghilangkan Amdal berarti menghilangkan kendali negara dan hak publik atas keseimbangan lingkungan dan pembangunan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.