Omnibus Law 4.0 Vs Amdal

Oleh Bahruddin, Dosen dan Sekretaris Departemen PSdK Fisipol UGM

Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kompas, Kompas 31 Januari 2020

Amdal itu ibarat “rem” dan “dasbor” agar pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan seimbang. Menghilangkan Amdal berarti menghilangkan kendali negara dan hak publik atas keseimbangan lingkungan dan pembangunan.

Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

advanced divider
Kategori