Kerja Sama DPD RI dengan Departemen PSdK FISIPOL UGM dalam Pembahasan UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Yogyakarta, 12 April 2021– Komite III DPD RI bekerja sama dengan Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) FISIPOL UGM mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Undang-Undang Kesejahteraan Sosial pada Senin, 12 April 2021. Kegiatan FGD ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dari para akademisi dari Departemen PSdK dan beberapa universitas di DIY. Selain itu, turut hadir pula beberapa perwakilan LSM yang berpartisipasi dalam acara ini. Kegiatan ini secara resmi dinamakan Penelitian Empirik Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. 

Acara dibuka dengan sambutan oleh Dr. Krisdyatmiko selaku Ketua Departemen PSdK. Krisdyatmiko melalui sambutannya mengatakan bahwa dalam sudut pandang PSdK, upaya mewujudkan kesejahteraan sosial ditempuh melalui tiga arena, yakni pemerintah, swasta, dan masyarakat. Sehingga harapannya RUU Kesejahteraan Sosial ini dapat melingkupi ketiga arena tersebut. “Perlu didorong adanya kerja sama multi stakeholders untuk bisa saling sinergis mewujudkan kesejahteraan sosial di Indonesia,” ucapnya.

Pihak Komite III DPD RI yang diwakili oleh Dra. Mesranian, M. Dev. Plg menyampaikan pada tahun 2020 pihaknya telah menetapkan untuk melaksanakan fungsi legislasi tentang RUU megenai Kesejahteraan Sosial ini. Keputusan diambil dari konklusi berbagai hasil kegiatan penyampaian aspirasi oleh para pihak yang terkait. “Melalui kegiatan FGD ini kami berharap dapat memperoleh banyak pandangan, pendapat, dan masukan dari peserta yang telah hadir.”

Pada sesi pembahasan oleh pembicara, Suzanna Eddyono, Ph.D berpendapat masih ada istilah-istilah yang potensial untuk menciptakan stigmatisasi pada penerima program. Sehingga hal tersebut justru dapat membawa para penerima program menjadi tidak berdaya. Selain itu, perlu juga melihat para penerima manfaat program ke depan sebagai subjek bukan objek. Hal ini karena menurut Suzanna, dari yang sudah terjadi penerima program cenderung ditempatkan sebagai objek. “Masyarakat perlu didorong untuk tidak menjadi penerima bantuan abadi, tetapi dia memperoleh keberdayaan sehingga bisa memperbaiki kesejahteraan,” tutur Suzanna.

Menyambung paparan Suzanna, Nurhadi Ph.D memberi beberapa catatan terkait UU Kesejahteraan Sosial ini. Pertama, terkait pemosisian UU Kesejahteraan Sosial yang sering disharmoni dengan UU yang lain. Kedua, sinergi kelembagaan dan harmonisasi baik secara dari kementerian ke dinas atau antar kementerian perlu diperhatikan. Ketiga, perlu menambah aspek mengenai kesenjangan digital pada UU ini. Kesenjangan digital menurut Nurhadi telah memunculkan masalah-masalah sosial baru yang sebelumnya tidak terjadi. Selain kesenjangan digital, perlu juga merespon adanya kesenjangan energi. Keempat, UU Kesejahteraan Sosial perlu merespon aspek kedaruratan seperti ketika terjadi pandemi atau krisis ekonomi. Kelima, perlu mengarahkan kepada right-based approach alih-alih need-based approach. Keenam, UU Kesejahteraan Sosial dalam melihat perilaku menyimpang perlu fokus pada kerentanan atau risiko yang dialami para pelaku daripada perilaku menyimpangnya.

Sesi FGD membahas permasalahan yang seharusnya terakomodasi dalam UU No. 11 tahun 2009

Guna memperdalam dan memperfokus proses pembahasan UU Kesejahteraan Sosial, pada sesi berikutnya dilakukan pembagian kelompok diskusi menjadi dua kelompok besar yang masing-masing difasilitasi oleh dua orang dosen Departemen PSdK. Pada sesi ini, peserta yang mewakili institusi kampus dan institusi lembaga masyarakat saling menyampaikan pendapat mengenai aspek teoritik maupun praktik mengenai kesejahteraan sosial di Indonesia. Hasil dari FGD tersebut kemudian disampaikan oleh tiap perwakilan kelompok pada penghujung acara.

Departemen PSdK FISIPOL UGM mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan FGD ini:

  • BKL Mugi Waras
  • Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada
  • Fakultas Psikologi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
  • Institute for Research and Empowerment (IRE)
  • Lazismu Yogyakarta
  • PKBI Yogyakarta
  • Program Studi Agribisnis UNU Yogyakarta
  • Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial UIN Sunan Kalijaga
  • Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan
  • Progam Studi Pengembangan Masyarakat Islam UIN Sunan Kalijaga
  • Program Studi Sosiatri Universitas Gunung Kidul
  • Program Studi Sosiologi Universitas Gadjah Mada
  • Rifka Annisa
  • Sanggar Anak Alam
  • SATUNAMA
  • Yakkum
  • Yayasan Anak Merdeka/SAMIN

Penulis: Saqib Fardan Ahmada
Proofreader: Nanda Widyasari
Fotografer dan Videografer: Tim Kapstra FISIPOL UGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

advanced divider
Kategori