Memaknai Ulang Corporate Social Responsibility: Upaya Mewujudkan Fair Responsibility
ada dasarnya CSR dimaknai sebagai wujud tanggung jawab dunia usaha atas eksternalitas yang timbul akibat aktivitas produksinya. Namun sayangnya tanggung jawab tersebut hanya terbatas lingkup wilayah operasionalisasi primer, tanpa memperhatikan fakta bahwa eksternalitas itu telah dimulai sejak fase ekstraksi pertama kali hingga radius dimana produk tersebut dipasarkan.