Yogyakarta, 4 Maret 2025 – Program Studi Sarjana Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, FISIPOL UGM menyelenggarakan Guest Lecture Series dalam mata kuliah Kapita Selekta Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan dengan topik Reformasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Kegiatan ini menghadirkan Timboel Siregar, S.Si., S.H., M.M., selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Mulyadi Sumarto, Ph.D., Dosen PSdK FISIPOL UGM.
Dalam pemaparannya, Timboel Siregar menjelaskan bahwa reformasi jaminan sosial tenaga kerja menjadi isu penting dalam memastikan keberlanjutan dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. Ia menekankan bahwa seluruh hasil investasi dalam pengelolaan dana jaminan sosial harus kembali kepada pekerja. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mengelola surplus dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang harus diinvestasikan pada instrumen yang aman seperti deposito atau aset negara.
Dalam sesi diskusi, Timboel juga mengulas kebijakan investasi BPJS Ketenagakerjaan yang dibatasi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 55 dan Nomor 99. Ia menegaskan bahwa kepesertaan dalam JKN bersifat wajib bagi seluruh pekerja, dengan sistem portabilitas yang memungkinkan layanan kesehatan digunakan di mana saja. Dana amanat yang dikelola BPJS juga menjadi perhatian utama karena berperan dalam mendukung kepentingan peserta.
Selain itu, kuliah tamu ini juga membahas manfaat jaminan sosial, termasuk bagaimana iuran jaminan sosial dapat membantu individu yang membutuhkan, serta pentingnya jaminan pensiun bagi pekerja sebagai bekal di masa tua. Reformasi dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang BPJS turut menjadi fokus pembahasan. Dijelaskan bahwa BPJS sebagai Badan Hukum Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan kepada Menteri, serta Jaminan Pensiun kini memiliki manfaat pasti yang dikelola oleh BPJS.
Lebih lanjut, diskusi mencakup berbagai jenis kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, termasuk Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), pekerja jasa konstruksi, serta Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan, seperti permasalahan klaim Jaminan Kematian (JKM), peningkatan jumlah kecelakaan kerja, serta kurangnya minat pekerja terhadap manfaat pelatihan dalam Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pada sesi tanya jawab, peserta menanyakan berbagai hal terkait efisiensi kebijakan BPJS dan strategi peningkatan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah perlunya reformasi dalam sistem BPJS untuk menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah dan tantangan fiskal yang dihadapi.
Sebagai kesimpulan, reformasi BPJS perlu mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan sistem jaminan sosial dengan penghormatan terhadap hak pekerja. Peningkatan iuran serta perpanjangan usia pensiun dapat menjadi solusi yang diterapkan, sebagaimana yang dilakukan di berbagai negara maju.