Menertibkan Dana Desa

Oleh Bahruddin, Dosen dan Sekretaris Departemen PSdK Fisipol UGM

Artikel ini dimuat Surat Kabar Harian Kompas, 27 November 2017

Kementerian Dalam Negeri Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman untuk membangun sistem kepatuhan pengelolaan dana desa. Sistem tersebut mencakup pencegahan pengawasan dan penanganan masal.

Selengkapnya dapat dibaca melalui tautan berikut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

advanced divider
Kategori