Oleh Zuhri Bahri, Alumni PSdK yang bekerja sebagai Ketua Dewan Pengawas di BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini dimuat surat kabar harian online Sindo, 20 April 2022
Tempat tinggal menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia di dunia, tak kurang bagi kaum pekerja. Banyak orang mendapatkan pekerjaan yang lokasinya jauh dari tempatnya berdomisili. Demi mengefektifkan jarak dan waktu tempuh, dia akan mencari tempat tinggal sementara yang dekat dengan tempatnya bekerja. Atau istilahnya kerap disebut sebagai pondokan.
Pondokan berasal dari kata pondok yang ditambahkan akhiran -an. Pondok dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bangunan untuk
tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya). Ada pun pondokan dalam KBBI diartikan sebagai rumah tempat tinggal menumpang, lazimnya seperti hotel atau kamar-kamar dalam jumlah yang banyak. Dapat dikatakan pondokan adalah rumah sementara
yang dapat memudahkan pelaku mondok untuk tujuan tertentu.
Melihat pentingnya lokasi tempat tinggal yang dekat dari lokasi pekerjaan kaum pekerja, BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan fasilitas itu sebagai pelayanan tambahan yang memberikan manfaat lebih dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja bersama keluarga. Fasilitas tersebut salah satunya adalah sarana kesejahteraan pekerja (SKP) yang diberikan dalam bentuk pondokan bernama rumah susun (rusun) sewa. Dari aspek sosial, SKP menjadi satu Wujud kepedulian terhadap pekerja dan dari aspek ekonomi, sangat memahami pekerja.
Sewa yang sangat murah akan membantu pekerja menggunakan selisih ongkos sewa, bila dia menyewa di tempat lain, untuk memenuhi kebutuhan lain atau menabung. Lokasi pondokan yang dekat dengan tempatnya bekerja membuat pekerja terhindar dari kelelahan di jalan, dapat menghemat tenaga dan waktu sehingga kesehatan menjadi lebih baik dan dapat bekerja dengan efektif dan efisien yang akan meningkatkan produktivitas pekerja di tempatnya bekerja.
Dalam perspektif teori piramida Abraham Maslow, tentang motivasi dalam kehidupan, SKP ini masuk dalam area psychological needs di mana
kebutuhan akan papan atau dalam hal ini pondokan telah terpenuhi. Hal itu akan memotivasi manusia untuk mencapai tujuan berikutnya, yaitu bekerja dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarga, yang juga akan membawa keuntungan bagi perusahaan yang makin kompetitif dengan memiliki karyawan yang memiliki motivasi besar.
Pendirian rusun sewa ini bukan semata untuk kepentingan bisnis atau investasi. Namun, semata untuk mendekatkan hunian bagi pekerja untuk memotong jarak dan waktu tempuh saat mereka bekerja, dan membantu menyiapkan tempat tinggal (pondokan) dengan harga sewa yang sangat
terjangkau bagi pekerja sebelum para pekerja ini mampu untuk membeli rumah permanen.
SKP rusun sewa ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas permukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SKP merupakan kegiatan lanjutan
dari program bergulir dalam bentuk manfaat layanan tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai dana peningkatan kesejahteraan peserta
(DPKP). Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan
bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta keluarganya antara lain dengan ikut serta dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal.
Mengambil konsep apartemen berupa bangun tinggi (high-rise building), SKP ini dibangun di kantong-kantong pekerja, yaitu di kawasan industri yang strategis. Saat ini fasiltas SKP yang telah berdiri ada di Kawasan Jababeka Cikarang dan tiga unit di Batam, yaitu Bumi Lancang Kuning, Muka Kuning, dan Kabil.
Selengkapnya dapat diakses melalui harian online Sindo.